04 September 2014

Pelanggaran Batas Muatan Dan Kelas Jalan Transportasi Kita

} || []).push({});
Karena musim panen tebu, kami menemui rombongan truck pengangkut tebu yang akan diantar menuju ke penggilingan tebu. Pemandangan hal semacam itu bagi penduduk di wilayah kami sudah biasa, Karena setiap setahun sekali selama 3 bulan kendaraan truck pengangkut tebu terus berlalu lalang.Tetapi kendaraan pengangkut tebu ini terkadang menjengkelkan dan menjadi masalah buat pengguna jalan yang lain. Hal ini disebabkan karena tumpukan muatannya yang menjulang, laju kendaraannya yang lambat dan tidak mau minggir pada saat berjalan. Hal ini disebabkan karena jika minggir dan kendaraan miring, maka kendaraan tersebut dipastikan akan langsung roboh, karena muatannya yang melebihi batas. 


 Sebenarnya muatan tebu ini tidak seberat jika kendaraan memuat batu atau pasir, tetapi karena muatannya yang menjulang, mereka harus mencari jalan yang rata dan tidak berani minggir. Berita tentang kendaraan memuat tebu roboh, bagi masyarakat kami adalah hal yang biasa jika musim panen tebu tiba. Tetapi hal itu tidak menyurutkan sopir truck untuk mengangkut beban yang berlebihan.Karena jalan yang cukup hanya untuk simpangan 2 kendaraan dan harus mepet, maka kamipun harus selalu bersabar di belakang truck tersebut. Agar tidak keburu tutup tokonya, maka kami harus putar otak untuk mencari jalan alternative agar tidak di belakang truck tersebut.
 
Pelanggaran Pemanfaatan Kendaraan
Hal itu adalah salah satu gambaran senangnya kita melanggar aturan dalam berkendara di jalan raya dan muatan kendaraan. Tidak hanya truck pengangkut tebu saja yang sering melanggar aturan tersebut. Hampir semua kendaraan di jalan raya yang bermuatan rata-rata melanggar batas JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan). Dilain pihak, hampir setiap daerah telah memiliki PERATURAN DAERAH TENTANG KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG, maupun jembatan timbang. Tetapi rupanya hal tersebut tidak setajam seperti saat penyusunan perda tersebut. Bahkan payung hokum yang lebih tinggipun telah diundangkan yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Bahkan kendaraan roda 2 pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  Tidak hanya sebatas kendaraan roda 4, kendaraan roda 2 pun harus mengangkut beban yang tidak semestinya. Selain hal itu, banyak kita jumpai kendaraan roda 2 pun diubah fungsinya

Bus umum dengan penumpang yang menggantung dipintu
 
Pemandangan angkutan umum yang mengangkut beban berlebihan masih menjadi pemandangan yang biasa di lingkungan kita. Walaupun kendaraan semacam ini dikhususkan untuk mengangkut penumpang, tetapi aturan jumlah penumpang sering dilanggar oleh awak kendaraan itu sendiri. Alasan klasik yang sering didengungkanpun sangat klasik, yaitu mengejar setoran.

 
Begitu juga multitrcuk ini, mungkin secara kapasitas, muatan yang diangkut sangat ringan jika dibandingkan dengan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan). Karena truck ini mempunyai kapasitas hungga mencapai 300 ton untuk barang pejal. Tetapi dengan mengangkut barang yang terlalu tinggi semacam ini akan sangat membahayakan truck itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Begitu juga angkutan pedesaan ini, mereka harus mengangkut semua jenis barang yang tidak semestinya diangkut. Dengan model angkutan semacam ini, fungsi lampu kendaraan tidak akan dapat diamati oleh pengendara yang lain sehingga akan membayakan pengendara lain.

Gerobak dan kapal penyeberangan yang over kapasitas
Jika melihat gambar di atas, mungkin beban yang ditumbulkan tidak begitu berat, karena hanya sebuah tumpukan gabus. Tetapi jika melihat alat transportasi yang digunakan sungguh tidak masuk akal. Sebuah gerobak untuk mengangkut beban yang sangat berlebihan. Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.
Begitu juga dengan angkutan kapal panyeberangan di sampingnya. Kapal tersebut harus mengangkut beban hingga pada atap kapal. Selain over kapasitas, penumpang dalam kapal tanpa dilengkapi dengan jaket pelampung. Hal sangat membahayakan keselapan penumpang dan kapal itu sendiri.

Truck dengan muatan kayu

Jika kita jalan-jalan di daerah hutan industri, pemandangan seperti di atas, bukan suatu yang langka. Truck dengan muatan kayu loc yang panjangnya hingga puluhan meter adalah pemandangan yang biasa. Biasanya kendaraan semacam ini, karena beban yang berlebihan, hanya merayap di jalan raya. Selain hal itu kayu loc tersebut sangat membahayakan pengendara yang berada di belakangnya, apalagi jika jalan tersebut adalah menanjak. Begitu juga jika jalan menurun, kendaraan ini sangat membahayakan pengguna jalan yang ada di depannya.

Bahaya yang Ditimbulkan
Bahaya di jalan raya tidak hanya sekedar kekurang hatian kita semata. Kekurang hati-hatian pihak lain juga menjadi tanggungan pengguna jalan lain juga. Seperti halnya pemandangan di bawah ini. Ketika truck pengangkut minuman ringan ini mengalami kecelakaan, maka kotak minuman dan botol minuman bertebaran di mana-mana. Hal ini jelas sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Jaln menjadi tidak dapat dilalui oleh pengguna yang lain, karena dipenuhi muatan yang tumpah di jalan raya.

Muatan truck yang tercecer di jalan raya
Begitu juga dengan kendaraan di bawah ini. Sebuah truck yang memuat barang over kapasitas. Mungkin barang yang diangkut bukan barang yang berat, tetapi barang yang diangkut tersebut melebihi kapasitas (tinggi) muatan yang diijinkan. Akibatnya, truck terguling karena beban atas lebih besar daripada beban kendaraan.

Walaupun truck di bawah ini barang yang diangkut tidak melebihi batas ketinggian yang diijinkan, tetapi truck pengangkut buah ini berat beban yang diangkut melebihi kapasitas kendaraan tersebut. Oleh sebab itulah jika truck melewati jalan yang sedikit kurang bagus, maka akibatnya truck tidak dapat menjaga keseimbangannya. Akhirnya truck akan mengalami kecelakaan.

Truck yang terguling akibat kelas jalan yang tidak sesuai
Selain mengakibatkan kecelakaan pada kendaraan dan pengendara yang lain, jika kendaraan over kapasitas, maka jalan yang dilaluipun akan mengalami kerusakan yang lebih dini. Hal ini disebabkan karena beban yang harus ditahan oleh lapisan jalan tidak sesuai dengan kelasnya. Jika jalan mengalami kerusakan, maka secara otomatis dapat mengakibatkan kecelakaan kembali pada kendaraan itu sendiri.

Jalan rusak akibat beban lebih
Dengan melihat berbagai kasus penggunaan kendaraan angkutan tersebut, hal utama yang tidak diperhatikan oleh pengendaraan adalah Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) yaitu berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Hal ini banyak dilanggar oleh pengguna angkutan, dengan dalih kendaraan saya masih kuat.
Bak / tempat duduk kendaraan hanya dianggap sebagai bagian dari aksesoris kendaraan. Selain JBI, tinggi bak / jumlah tempat duduk merupakan batas maksimal yang diijinkan oleh peraturan dan spesifikasi kendaraan. Undang-undang, Perda dan jembatan timbang serta aparat belum memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain.

Tidak hanya sebatas kendaraan yang masih kuat mengangkut, JBI ditentukan berdasarkan atas analisis dan perhitungan ahli yang sangat detail. Beliau telah memikirkan segala aspek demi keamanan pengendara, kendaraan maupun pengguna jalan yang lain. Kabar kecelakaan setiap hari selalu kita dengar, korban jika setiap kecelakaan selalu timbul, berita kerusakan jalan juga tidak kalah mengusiknya. Hal yang lebih memprihatinkan adalah mulai dari gerobak hingga kendaraan berat yang ada di sekitar kita hampir semuanya melanggar ketentuan tersebut ? Dimanakah ketajaman payung hukum yang mengayomi pengguna jalan yang lain ?
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih